Polres Bontang. Seorang asisten rumah tangga di komplek PT Badak NGL, ditangkap usai dilaporkan majikannya karena mencuri.
SM 27 tahun, ditangkap di Jalan Bhayangkara, Sabtu 25 Maret 2023 pukul 06.00, dia diamankan berdasarkan serah terima dari security PT Badak NGL
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna tersangka baru sebulan bekerja. Alasan dia mencuri karena memiliki banyak utang.
Diceritakan Bonar, kejadian pencurian ini di wilayah PC, komplek PT Badak ini ketahuan saat korban pulang dari cuti kerja. Tepatnya pada Rabu 22 Maret 2023 pukul 09.00 Wita. Kaget bukan kepalang, saat memeriksa lemari, barang-barang berharrganya yakni kalung 10 gram, plakat emas 10 gram, gelang total 14 gram, cincin 1,7 gram, cincin nikah korban 5 gram, emas batangan 6 gram, 7 lembar uang dolar Singapura, chooper, hingga bed cover sudah tidak berada pada tempatnya alias hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
“Akhirnya melapor ke Polres Bontang,” ucapnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman lima tahun penjara,” tutupnya