Kriminal

Ditangkap Polisi, Remaja Ini Dijerat UU Perlindungan Anak

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali menangkap pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur. Remaja berinisial AN (18) ditangkap dirumahnya di Jl. Kapal pinisi RT. 46 kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Lantaran jengkel diganggu saat main game, remaja 18 tahun ini memukul korban yang merupakan teman sepermainannya, berinisial DTS (16). DTS dipukul di bagian mata kanan hingga menderita luka lebam.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi, SIK.MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH mengatakan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh ayah korban bernama SAW, Minggu (17/1/2021).

Lanjut Kasat Reskrim, Sewaktu SAW hendak membangunkan korban untuk salat subuh. SAW kaget begitu wajah anaknya lebam disekitar matanya. Awalnya korban enggan menceritakan masalah apa yang membuat wajahnya bengkak. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mengaku telah dipukul temannya bernama AN.

Tidak terima anaknya di pukul hingga mengakibatkan luka lebam, sang ayah langsung melapor ke Polres Bontang. Mendapat laporan, Polisi langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku penganiyaan tersebut, terang IPTU Asriadi.

Tepat hari Jumat (22/1/2021) dini hari, anggota berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama AN dirumahnya di Jalan Kapal Pinisi II RT 46, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, beber Kasat Reskrim.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3,6 bulan penjara, tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button