Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Minggu (11/6/2023) pukul 01.00 Wita.
EW (29) dan Bu (41) ditangkap di sebuah rumah usai polisi mendapat informasi sering adanya transaksi narkoba.
Awalnya dilakukan pengintaian, lalu penggeledahan. Kala itu ditemukan satu bungkus sabu di bawah tumpukan baju.
“Pengakuannya dibeli dari seseorang seharga Rp 200 ribu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Tak hanya itu, juga ditemukan 4 plastik sabu di dalam kresek. Yang dititip di bawah sofa rumah Bu.
“Total sabu yang kami amankan 15,99 gram,” sebut Kasat.
Akibatnya keduanya terancam 20 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.