Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bontang. Terbaru, Kamis (18/5/2023) pukul 02.15 Satresnarkoba menangkap dua orang pengedar.
Mereka adalah Ud (50) warga Berebas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengintaian, dan ditangkap lah Ud di parkiran hotel.
“Ada sabu di tangan kirinya, 1 bungkus atau 0,43 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, dia mengaku membeli dari MD, yang berada di sebuah kamar hotel. Saat didatangi, didapati 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar sebanyak 0,90 gram.
“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu di dekat lemari, uangnya Ud habis beli sabu dari MD,” sebutnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.