Polres Bontang – Hanya karena hal yang sepele 2 pria ini dilarikan kerumah sakit. Adalah Korban Kali seorang pria (58 ) tahun dan Tersangka S ( 39 ) tahun, Kejadian Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin (9/5/2022) sekira pukul 17.00 wita bertikai di Jl Sultan Hasanuddin desa Badak Baru kec. muara Badak, 1 orang menggunakan senjata tajam jenis Taji dan yang satu lagi menggunakan balok.
Kapolres Bontang Hamam Wahyudi, Sh, Sik, MH melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata J.S Manggala S.T.K.,S.I.K. mengatakan “Kejadian sendiri bermula saat Korban ( Kali ) bersama rekannya sedang asyik ngobrol sambil duduk diatas sepeda motornya, tiba tiba datang Tersangka menghampiri dan langsung berkata “Apa kamu lihat-lihat” kata Joshimata kepada media ini Rabu, 11 Mei 2022.
Terjadi percekcokan yang kemudian tersangka memukul wajah Korban dua kali dibagian pipi kiri dan hidung,
mendapat perlakuan itu Korban mencoba memegang tangan tersangka bermaksud utk menghentikan pukulannya, namun tersangka seperti kesetanan terus melakukan pemukulan,
Merasa terdesak Korban mengambil senjata tajam berupa Taji ayam yang disimpan di bawah Jok motornya sementara tersangka mengambil balok Kayu dipinggir jalan di TKP,” ungkapnya
Terjadi saling serang hingga Korban mengalami luka dikepala dan tangan kiri terkena hantaman balok kayu, sementara tersangka juga terluka dibagian perut, paha kiri dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh Korban,
atas kejadian tsb Korban dilarikan ke Klinik BOHC sementara tersangka diKlinik Qica Muara Badak dan saat ini di Rujuk ke RSUD AW.Syahranie Samarinda,” Jelasnya
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 – 5 tahun penjara.