News

Edarkan Sabu, Remaja di Tanjung Limau diciduk Polisi

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Sat Reskrim Polsek Bontang Utara kembali amankan seorang pemuda berinisial S (25) tahan yang diduga edarkan sabu, Sabtu (4/05/2024).

Pelaku adalah merupakan warga yang berdomisili di Jalan Otista Tanjung Limau, RT 26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang

Saat di temui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline Kapolda Kaltim bahwa di Jalan Otista Tanjung Limau sering dijadikan ajang transaksi barang haram tersebut .

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati indentitas pelaku. Dengan didampingi Ketua RT setempat, polisiberhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, didapatkan empat ungkus plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 2.23 gram diduga sabu.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button