Polres Bontang kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini giliran GR pria 23 tahun Warga Berebas Tengah yang digiring ke kantor polisi.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api pada Selasa 25 Juni 2024 akibat perbuatannya yang menjalankan bisnis haram narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, tersangka sudah dintai sejak lama. Setelah adanya laporan dari masyarakat, polisi pun langsung menindaklanjuti.
“Kami tangkap saat keluar dari kos-kosan,” katanya…
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu yang dibawa olehnya. Namun kepolisian akhirnya berhasil menemukan 20 poket sabu atau 13,96 gram tersebut.
Kasus ini pun masih dalam pengembangan. Termasuk dari mana sabu tersebut didapatkan.