Polres Bontang. Dua Warga Loktuan diringkus Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada rabu (19/7/2023)
Keduanya ditangkap setelah sehari sebelumnya Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 8 poket narkoba jenis sabu seberat 3,70 gram dan uang tunai Rp 370 ribu.
“Pengakuan TSK, sabu tersebut didapat dari AIG” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Berdasarkan pengakuannya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap AIG dengan menyita ponsel yang didalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba.
“ pengakuan AIG, sabu tersebut didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar DPO.” lanjutnya
Keduanya telah ditahan di Polres Bontang, Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.