Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Kota Bontang Rabu (19/10/2022) Jam 14.15 Wita
Dari pengungkapan ini Satresbarkoba meringkus Dua orang pelaku berinisial PM (25) dan LBT (22) keduanya merupakan warga Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang
Kedua Pelaku ini di ringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Jl. Sultan Hasaunddin Kel. Berbas Tengah Kec Bontang Selatan
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. saat di konfirmasi hari Kamis (20/10/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
Ia menjelaskan Pengungkapan ini berawal dari Penangkapan Tersangka PM Di Jl, Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah pada hari Rabu (19/10/) Jam 14.15 Wita Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 4 (empat) Bungkus plastik Klip Berisi narkotika jenis sabu, seberat 1.97 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo Y15s warna Biru, dan 1 (Satu) Buah Celana parasut warna coklat Merk L.O.G.G, . Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut didapat dari Tersangka LBT” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid
Berdasarkan dari Keterangan Tersangka PM, Anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka LBT , Setelah dilakukan penangkapan anggota Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 21 (Dua puluh satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu didalam bungkus rokok Surya yang sempat dilempar oleh Tersangka LBT
” Jadi Pada saat ditangkap Tersangka LBT ini sempat hendak mengelabui Anggota Resnarkoba dengan mebuang barang bukti ” ujarnya
Selain menyita 21 Bungkus Palstik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,01 Gram, anggota reskrim juga menyita Uang Tunai Rp. 800.000;- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Hape Redmi Warna Merah.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan ” Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Iptu Muh. Yazid