Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Orang Warga Berbas Di Tangkap Polisi

Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Kota Bontang Rabu (19/10/2022) Jam 14.15 Wita

Dari pengungkapan ini Satresbarkoba meringkus Dua orang pelaku berinisial PM (25) dan LBT (22) keduanya merupakan warga Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kedua Pelaku ini di ringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Jl. Sultan Hasaunddin Kel. Berbas Tengah Kec Bontang Selatan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. saat di konfirmasi  hari Kamis (20/10/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Ia menjelaskan  Pengungkapan ini berawal dari Penangkapan Tersangka PM  Di Jl, Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah pada hari Rabu (19/10/) Jam 14.15 Wita Selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan  4 (empat) Bungkus plastik Klip Berisi narkotika jenis sabu, seberat 1.97 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo Y15s warna Biru, dan 1 (Satu) Buah Celana parasut warna coklat Merk L.O.G.G, . Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut didapat dari Tersangka LBT” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid

Berdasarkan dari Keterangan Tersangka PM,  Anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka LBT , Setelah dilakukan penangkapan anggota Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 21 (Dua puluh satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu didalam bungkus rokok Surya yang sempat dilempar oleh Tersangka LBT

” Jadi  Pada saat ditangkap Tersangka LBT ini sempat hendak mengelabui Anggota Resnarkoba dengan mebuang barang bukti ” ujarnya

Selain menyita  21 Bungkus Palstik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,01 Gram, anggota reskrim juga  menyita Uang Tunai Rp. 800.000;- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Hape Redmi Warna Merah.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan ” Pelaku kita kenakan Pasal  114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Iptu Muh. Yazid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button