Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana. Sekali bergerak berhasil mengamankan seorang pria bernama SA alias AG (44) dan barang bukti berupa 4 (empat) unit sepeda motor.
SA alias AG (44) merupakan warga Jl. Soekarno Hatta KM. 14 Rt. 31 Kel. Karang Joang Kota Balikpapan dan berhasil ditangkap Team Rajawali Polres Bontang di Samarinda.
Pria yang kesehariannya sebagai Pengemudi atau Sopir ini ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sepeda motor di Bengkel Mitra Motor Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Jumat (1/5/2020).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan Awalnya Pria itu mendatangi korban RESTU RAMADHAN di Bengkel Mitra Motor Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang tempat korban kerja, dengan dalih motornya sedang rusak kemudian meminjam motor korban untuk pulang kerumah.
Setelah ditunggu sehari semalam motor tidak dikenmbalikan, kemudian korban melaporka kejadian tersebut ke Polres Bontang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kasa Kasat Reskrim.
Setelah melalui proses Penyelidikan, Tim Rajawali Polres Bontang mengendus Pelaku berada di Samarinda. Tanpa membuang waktu dengan kekuatan 5 personil meluncur ke Samarinda hingga mendapati pelaku dan membawanya ke Bontang bersama barang bukti 1 unit sepeda motor yang dikendarainya, jelas Kasat Reskrim AKP Mahfud.
Kasat Reskrim juga menerangkan, bila Pelaku dalam keterangannya kepada Polisi mengaku sering melakukan perbuatan yang sama dan dengan modus yang sama pula.
Dari keterangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 4 (empat) unit Sepeda motor antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R (TKP Bontang), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon (TKP Lupa), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (TKP Lupa) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo (TKP Kutim), lanjut AKP Mahfud.
Pelaku dan barang bukti 4 unit sepeda motor sekarang berada di Polres Bontang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.