Kriminal

Gelapkan Mobil, Polisi Ringkus Pelaku Di Rumah Kontrakan

Bontang – Modus menyewa mobil, warga Samarinda diduga melakukan perbuatan Penggelapan sebuah Mobil Daihatsu XENIA Nopol: KT-1883-CP di Kampung Jawa RT.23 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.

Pria bernama DS (40) warga Jl. P Antasari / Nusa Indah GG.3 No.5 RT.02 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kec.Sungai Kunjang Kota Samarinda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang di Jahab Kab. Kukar, Kamis (25/2/2021).

Awalnya pelaku datang ke rumah korban Marotin di Muara Badak pada bulan Januari 2019 dengan alasan dipakai mengurus proyek selama sebulan di Kec.Kota Bangun dengan uang sewa 5 juta perbulan.

Selama 5 bulan sewaan masih lancar, namun menginjak bulan ke enam hingga peristiwa ini dilaporkan sudah tidak pernah dibayar lagi. Saat dihubungi DS tidak mau mengembalikan mobil tersebut dengan dalih masih di pakai.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian Ke Polsek Muara Badak, Rabu (24/2/20221).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga pelaku Penggelapan Mobil Senia tersebut.

Setelah kami menerima Laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan pencarian, akhirnya anggota mendapati tersangka DS di rumah kontrakannya di daerah Jahab Kab. Kukar, jelas AKP Purwo.

Kini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,  kata Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button