Kriminal

Gelapkan Pupuk, Sopir Perusahaan Ditangkap Polisi

Polres Bontang – Pemuda asal Marangkayu terpaksa berurusan dengan Polisi, EAW (29) ditangkap karena dilaporkan menggelapkan pupuk milik Perusahaan tempatnya bekerja selasa (7/11/2023)

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan EAW merupakan supir Perusahaan yang bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk di diturunkan di lahan tempatnya bekerja.

“saat itulah tidak semua pupuk diturunkan, Ia meminta agar disisakan lima karung dalam truk.” Jelasnya.

Selanjutnya kelima pupuk tersebut oleh EAW dibawa keluar dari area Perusahaan. Lanjutnya.

“berdasarkan keterangan saksi perbuatan tersebut dilakukan pada hari rabu (25/10) dan kamis (26/10)”. Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian materiil senilai RP 4 juta.

Kini tersangka beserta barang bukti karung bekas pupuk yang diambil diamankan di Polsek Marangkayu.

Tersangka dijerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button