Bontang – Jumat (02/10/2020) pukul 23.00 Wita, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap yang diduga pelaku tindak Pidana “penggelapan sepeda motor”, yang terjadi pada 17/9 lalu di Jl. Brigjen Katamso RT. 44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.
ER (27) warga Jl. Tidore Blok M BTN KCY RT. 17 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang ini dibekuk Korp Baju Coklat dirumahnya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra KT-2407-DV warna hitam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Dari laporan itulah Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan berhasil seorang pri pengangguran di rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Bontang.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban yang berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor merk Honda Supra KT-2407-DV. Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, selanjutnya korban memberikan BPKB dan STNK sepeda motor dan pelaku pergi dengan alasan hendak mengambil uang dengan membawa sepeda motor beserta BPKB dan STNK tersebut, jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Namun hingga setengah bulan kemudian pelaku tidak juga datang menyerahkan uang kepada korban atau mengembalikan sepeda motor, hingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadfap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.