Kriminal

Gerebek Rumah Kos Di Bontang Selatan, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Bontang – Unit  Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang  menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di rumah kos-kosan yang berada di Jl. Diponegoro  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang,  Sabtu (08/10/2022) Jaml 22.30 Wita.

Tersangka adalah B (56) Warga  Jl. Di Ponegoro,  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khori mengatakan penangkapan terhadap tersangka B  bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jl, Melati Kel. Berbas Pantai sering dijadikan transaksi perederan gelap Narkoba Jenis Sabu

” Berdasarkan laporan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Bersama Anggota Satresnakoba Polres Bontang  melakukan Penggerebakan di rumah kost yang ditinggali oleh Pelaku H.

” Saat di lakukan penggerebekan anngota Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang  langsung menangkap Pelaku H yang sedang duduk didalam kosnya” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Minggu (09/10/2022)

Selanjutnya didampingi Kepala Lingkungan setempat anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku , dari hasil penggeledahan petugas  menemukan 1 ( satu ) Buah Alat Hisap Sabhu (BONG), 7 ( Tujuh ) Buah Plastik Klip berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 2,69 gram, 1 ( satu ) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu ) buah Korek Gas warna biru, 1 ( satu ) buah Hanphone merk VIVO warna biru, 2 ( dua ) buah plastik klip,dan  Uang tunai sebesar Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )” Terang Iptu Abdul Khoiri.

Untuk Barang Bukti (BB) bersama Pelaku sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, atas perbuatanya kita jerat dengan Pasal  Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara” Tutup Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button