Kriminal

HA Ditangkap, Polisi Terapkan Undang-Undang Peradilan Anak

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap Bocah di bawah umur lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone (HP). HA (16) ditangkap Polisi, Minggu (03/01/2020) sekira pukul 23.30 Wita, dirumahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan pintu dapur bagian belakang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud menyampaikan, tersangka membawa kabur handphone milik korban warga Jl. Kenangan RT. 29 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Senin (16/11/2020) sekira pukul 01.30 Wita,.

Korban yang menyadari handphonenya hilang kemudian mencari ke seluruh ruangan, namun hasilnya nihil. Setelah dicek, jendela kamar dalam keadaan terbuka. Dan ada bekas congkelan di jendela, pintu dapur belakang juga dalam keadaan terbuka,” bebernya.

HA merupakan warga Jl. Kapal Layar 5 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Walaupun tergolong masih dibawah umur karena perbuatannya sudah lebih dari satu kali, maka proses hukum tetap harus berjalan, kita gunakan UU Peradilan anak, terang Kasat Reskrim.

Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button