Polres Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Resnarkoba Polres Bontang menangkap seorang Warga Teluk Pandan, Kutim akibat ketahuan membawa barang haram narkotika.
Tersangka ditangkap pada Selasa (20/2/2024) pukul 17.30 Wita di Guntung.
Pria 36 tahun berinisial IM itu diketahui baru saja pulang membeli sabu.
“Kami hentikan dia saat melintas menggunakan sepeda motor di Guntung,” ungkap Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito.
Satu poket sabu seberat 0,44 gram beserta barang bukti lainnya seperti korek gas, dan sepeda motornya ikut disita polisi.
“Masih ditelusuri dia beli di mana itu sabu,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.