News

Hak Korban Dipulihkan : 7 Motor Hasil Curanmor Diserahkan Kepada Korban

Bontang – Polres Bontang kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan pelaku. 7 korban pencurian kendaraan bermotor menerima kembali sepeda motor miliknya yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti (BB).
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani, SH mewakili Kapolres Bontang, didampingi pejabat utama serta penyidik Satreskrim Polres Bontang, di Mapolres Bontang, Rabu (21/1/2026).

Waka Polres dalam keterangannya menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

> “Pengembalian ini merupakan bentuk empati dan komitmen Polri kepada masyarakat. Barang bukti tetap sah secara hukum, namun kami berikan izin pinjam pakai agar korban bisa kembali beraktivitas tanpa menunggu proses hukum yang berjalan, hal ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis” tegas Wakapolres.

Ia menjelaskan, mekanisme pinjam pakai barang bukti dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kendaraan yang dipinjamkan kepada korban tetap berstatus sebagai barang bukti perkara, dan sewaktu-waktu wajib dihadirkan kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Selain fokus pada penindakan pelaku, Polres Bontang juga berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Para korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Bontang atas respons cepat dan profesional, sehingga kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Humas Polres Bontang

Back to top button