Bontang – Kepergok warga, AN (32) warga Jl. Kampung Baru RT 15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak batal melangsungkan niatnya melakukan pencurian di Kandang Ayam tepatnya di Dsn.Utara No.07 RT 02 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak.
Walaupun batal melangsungkan pencurian, AN tetap harus berurusan dengan Polisi dari kesatuan Polsek Muara Badak jalaran saat ditangkap kedapatan sedang membawa sebilah parang.
Sebenarnya AN tidak sendirian, mereka berdua dengan HAM yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi, lantaran saat hendak ditangkap warga dia berhasil melarikan diri.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak kepada media ini membenarkan bila anggotanya bersama warga berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian, Selasa (11/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sebilah parang, bahkan tersangka sempat mengayunkan parangnya kearah warga yang hendak menangkapnya. Namun berkat kerja sama anggota dan Warga, tersangka berhasil kita amankan, kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Di tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi, dan sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Saat ini kita amankan di Polsek Muara Badak.
Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 363 yo 53 KUHPidana tentang Percobaan Curat dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.