Bontang – Terjadinya suatu Tindak Pidana diawali adanya Niat oleh Pelaku dan adanya kesempatan untuk melakukan perbuatan itu.
Seorang IRT melaporkan telah kehilangan sebuah HP Vivo V27E warna hijau senilai Rp. 4,3 jt. Saat itu pada Rabu (10/04/2024) Pelapor bertandang ke rumah kerabatnya untuk bersilaturahmi. Pelapor tersadar bahwa HP miliknya tertinggal di laci sepeda motor scoopy usai bersilaturahmi, namun setelah di cek ternyata HP dimaksud telah hilang.
Pelapor segera melaporkan kejadian tsb ke SPKT Polres Bontang dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Rajawali. Upaya penyelidikan mengalami titik terang hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku seorang IRT di Tanjung Laut Indah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
HUMAS POLRES BONTANG