Bontang – Polsek Marangkayu – Polres Bontang – menggelar Rekontruksi kasus Pencurian barang milik PT. Indominco Mandiri di Laydown power plant PT Indominco Mandiri Desa Santan Ilir Kec. Marangkayu, yang dilaporkan 29/5/2020 lalu.
Rekontruksi dengan 6 adegan diperagakan langsung oleh 5 tersangka dalam kasus pencurian yang merugikan perusahaan sekitar Rp 90 juta, langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Laydown Power Plant PT Indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Rabu (10/6/2020) .
Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto didampingi Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang dan beberapa anggota, Juga dihadiri Kepala dan anggota Sekurity PT Indominco Mandiri.
Kepada Media ini Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH. melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto menerangkan dalam rekontruksi tergambar ke lima tersangka SUP, ASH, RUD, RAN dan DRI selalu bersama-sama dalam melakukan aksinya.
“Juga terlihat peran masing-masing dimana Otak tindak pidana pencurian besi tua dan tembaga di area Laydown Power Plant IMM adalah SUP”, lanjut Kapolsek Marangkayu.
Selama beraksi tersangka menggunakan mobil pikap merek Zebra warna hitam untuk membawa barang curiannya. Barang tersebut dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi rata ke lima tersangka, jelasnya.
“Para tersangka melakukan aksi pencurian tidak hanya sekali. Berkali-kali mereka lakukan setidaknya pada bulan Januari hingga Mei 2020,” ungkap IPTU Sugiarto.
Terhadap ke lima tersangka Penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.