Bontang – Pelaku kejahatan tampak berevolusi merubah modus dan pola kejahatannya dari konvensional menjadi digital. Dengan memanfaatkan platform tehnologi digital, kejahatan ini menyasar pada seluruh kalangan tanpa batas usia, status dan tempat.
Mencermati hal itu, Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk lebih intensif dan konsisten melakukan upaya pre emtif agar informasi perkembangan pola dan modus kejahatan tersampaikan kepada khalayak supaya lebih waspada dan cermat dalam berbagai hal.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto segera mengambil langkah koordinasi dan kolaborasi bersama OJK dan Bursa Efek untuk mensosialisasikan kejahatan investasi bodong, Pinjol Ilegal maupun Judol yang telah marak dengan banyaknya korban dan kerugian yang dideritanya.
Pada Rabu (31/07/2024) bertempat di Pendopo Kantor Walikota Bontang, Kasat Reskrim bersama Staf dengan kolaborasi OJK dan Bursa Efek menjadi pemateri yang menyampaikan berbagai hal terkait modus, klasifikasi, dan dampak kejahatan digital dalam forum diskusi dan seminar interaktif yang dihadiri Sekda Kota Bontang, Kajari dan Staf Kejaksaan Negeri Bontang, para Kepala Dinas OPD, para Kabag Pemkot, seluruh Camat/Lurah, Sekretaris DPRD, Civitas Akademik, Kepsek SMA/SLTA/Sederajat, dan Lembaga Sosial Masyarakat. Diharapkan dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat pesan dan pengetahuan dasar yang dipaparkan bisa tersampaikan kepada khalayak secara masif.
HUMAS POLRES BONTANG