Polres Bontang- Polsek Muara Badak bersama Polsek Sangkulirang berhasil meringkus NA pria 48 tahun warga Muara Badak yang melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap saudara iparnya sendiri.
Dia diringkus di rumah keluarganya di Sangkulirang, Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti badik.