Bontang – Polsek Bontang Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT ) berinisial VS (37) warga Kel. Bontang Lestarai Kec. Bontang Selatan kota Bontang, Sabtu (03/12/2022) Jam 18.30
VS ditangkap dirumahnya di Jl. Karya Bakti Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lantaran didapat mengedarkan Narkotika jenis Sabu
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan adanya penangkapan seorang IRT tersebut oleh anggotanya
”Benar hari Sabtu kemarin (03/12/2022) sekitar jam 18.30 Wita Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan Seorang tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu, dimana tersangka ini merupakan Ibu Rumah tangga (IRT) ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri” Minggu (04/12/2022)
Ia menjelaskan Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Karya Bakti Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menindak Lanjuti informasi tersebut
” Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan proses Penyelidikan di sekitar lokasi , berdasarkan informasi di rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba” Jelasnya
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah bersama suaminya, kemudian langsung ditanyakan kepada keduanya apakah mereka mengedarkan ( menjual ) narkotika jenis sabu ,selanjutnya tersangka VS langsung menunjukkan sisa narkotika jenis sabu yang masih disimpan .
Dari Penangkapan ini Aggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Berhasil menyita Barang Bukti (BB) 9 ( Sembilan ) Buah Plastik Klip berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 3,81 Gram, 1 ( satu ) Hanphone merk Oppo warna Hitam,1 ( satu ) buah sedotan berujung runcing, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil, 1 ( satu ) buah plastik klip besar, 1 (satu ) buah dompet kecil warna Coklat, 1 ( satu ) buah Baju warna hijau, dan Uang tunai sebesar Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah )
Saat ini tersangka dan bersama barangbuktinya sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkas Iptu Abdul Khoiri