Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang meringkus Seorang Perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba Jenis sabu Kamis (22/12/) Jam 14.00 Wita.
Tersangka berinisal WA (35 ) yang merupakan Warga Marang di ringkus Satreskoba Polres Bontang pada saat berada di Lembah Permai
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahawasannya Tersangka MA ini sering mengedarkan sabu
Berdasarkan Informasi tersebut anggota melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya di salah satu tempat rekreasi di Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat
” Jadi Tersangka ini selain sehari harinya bekerja di salah satu Obyek Wisata di Bontang, dia juga mengedarkan sabu ” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klip yang Diduga berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 6,46 Gram, Selain itu Petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan sepada motor Yamaha Mio milik tersangka.
” Berdasarkan pengakuan Tersangka barang haram tersebut dijual kepada teman teman terdekatnya ” Imbuh Kasat Narkoba
Saat ini Tersangka bersama barang bukti ( BB ) sudah berada di Mako Polres Bontang , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya