Polri melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AG (31). Menurut penuturan tersangka, ia telah beroperasi selama 7 tahun dengan modus meminta para pemain menggunakan kode refeal miliknya yang tersambung dengan situs judi online, serta melakukan top up dan mendapatkan keuntungan. Bisnis terlarang ini dilakukan oleh tersangka dengan meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta per minggu. Mari Tetap Selalu Waspada
Komentar