Bontang – Keberhasilan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap kasus Pencurian tidak diragukan..
Usai berhasil mengungkap kasus Pencurian rumah kosong ditinggal pemiliknya pekan lalu, kini menunjukkan kemampuannya lagi dengan mengungkap kasus pencurian kekerasan (Jambret) di Kota Bontang, Kamis (26/3/2020) sore.
Tidak tanggung-tanggung 2 orang pelaku berhasil diringkus sekaligus, keduanya AD (20) dan HD (20) warga Jl. MH. Thamrin Rt. 002 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBO Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kekerasan (Jambret).
Kasat Reskrim menceritakan, Pelaku merebut dengan paksa 1 (satu) unit handphone Oppo A71 warna gold milik ANDI HANI warga Jl. Sultan Hasanuddin No. 39 Rt. 09 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Kala itu korban sedang main Handphone didepan rumahnya tiba-tiba datang 2 orang dengan mengendarai sepeda motor, yang satu turun (yang dibonceng.Red) dan langsung merebut handphone korban dan keduanya langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor, kata AKP Mahfud.
Hanya butuh waktu empat jam, kedua pelaku berhasil diringkus dirumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A71 warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih KT-6041-DV, kendaraan yang digunakan, terangnya.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Akp Suyono.