Bontang – Jejak penjualan sepeda motor di media sosial menjadi kunci terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 30 Desember 2025 sekira jam 04.00 wita dini hati di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Setelah menerima laporan, Tim segera melakukan penyelidikan intensif hingga mendapati kendaraan yang diduga hasil curian tersebut berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 6983 AB ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial. Tim segera melakukan penelusuran jejak digital secara berantai hingga mengarah kepada terduga pelaku FMS (22) dan berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) jam 02.00 wita dini hari di mess CGS – Marangkayu.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan dan patroli siber.
> “Jejak di media sosial menjadi petunjuk penting. Dari situ, Tim melakukan penelusuran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Marangkayu”.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terjerat pasal 477 UU Nomer 1 th 2023 tentang KUH Pidana dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.
Humas Polres Bontang
