Kriminal

Jual Miras Tanpa Izin Delapan Orang Diganjar Tipiring

Polres Bontang – Sat Samapta kembali razia miras ke sejumlah tempat. Minggu (13/8/2023) malam

Kegiatan ini untuk memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga serta mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol”. ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

“Disita 55 botol miras berbagai merk dari delapan tersangka” ungkapnya.

Sasaran pertama berlokasi  karaoke MT Jalan Hayam Wuruk Berbas Tengah satu orang berinisial As ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa 3 botol bir putih merk bintang, 2 botol bir hitam merk guines.

Selanjutnya bergerak ke EM karaoke jalan Berlian Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan disita 10 botol bir putih merk bintang dari RN.

Team kembali bergerak ke Toko RZ Jalan Wr. Supratman Berbas Pantai dan mendapati 10 Botol Bir Putih Merk Singaraja dari Ss.

Sasaran keempat dijalan yang sama disita dari AI 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Selanjutnya di Karaoke SD juga disita 2 botol Putih Merk Bintang, serta 1 Botol Bir Hitam Merk Guinness

Lokasi ke enam yakni disebuah toko Ma jalan Slamet Riyadi Loktuan disita 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Team kembali bergerak ke wilayah Belimbing Bontang Barat dengan sasaran toko JH milik Hs di jalan Brigjend Katamso dengan menyita 2 Botol Kawa – kawa, 2 Botol Bir Hitam Merk Guinness, 6 kaleng Bir Putih Merk Bintang.

Terakhir polisi menyisir jalan Ir. Soekarno Hatta Telihan dengan menyita miras 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang, 1 Botol Kawa – kawa, 1 satu Botol Anggur Hitam dari Nr di Toko Tg

“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button