Kriminal

Judi Togel di Kota Taman, Ditangkap Polisi

Bontang, Komitmen Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti memberantas Perjudian di Kota Bontang mendapat betul-betul dilaksanakan anggotanya.

Terbukti pada Sabtu (06/04/2019)  sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan Perjudian Togel.

Pria bernama KK (39) warga Jl. Selat Lombok Rt. 04 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap Polisi saat melakukan Rekap hasil penjualan Togel..

Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan bahwasanya penangkapan pelaku perjudian ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu adanya aktivitas perjudian togel.

Polisi setelah mendapat informasi adanya Perjudian Togel di Jl. AP. Mangkunegoro Rt. 07 No. 09 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dipastikan informasi tersebut benar, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang merekap dan menjual nomor Togel, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 1.292.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) buah Bolpoin, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) bendel kupon putih, 9 (sembilan) lembar kertas paito, 1 (satu) bendel kupon rekapan dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang, Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button