Bontang – Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 Wita, di Ruang Video Conference (Vicon) Kantor Polres Bontang, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara pihak Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan dengan pihak Polres Bontang terkait penertiban bangunan tanpa izin di Hutan Lindung Kota Bontang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, S.H.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain AKP Yurizca Musiardhillah, SIK Kasat Intelkam Polres Bontang, AKP M. Rakib Rais, S.H (Kapolsek Bontang Selatan), Iptu Hadi Esmoyo, S.Sos Kapolsek Bontang Barat, Tim dari Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan
Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas strategi penertiban terhadap bangunan-bangunan yang diduga illegal dan tanpa izin di dalam area Hutan Lindung Kota Bontang. Pihak Dinas Kehutanan memainkan peran kunci dalam memastikan keberadaan bangunan-bangunan tersebut sesuai dengan regulasi lingkungan hidup dan konservasi hutan.
Kompol Awan Kurnianto, S.H., sebagai pemimpin rapat, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah hutan lindung. Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan menyampaikan informasi terkait status dan legalitas bangunan-bangunan yang menjadi perhatian dalam penertiban tersebut.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan hutan lindung di Kota Bontang serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam yang ada di dalamnya. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama secara efektif demi kepentingan pelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Diharapkan kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan terhadap hutan lindung di Kota Bontang untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Humas Polres Bontang