Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku merupakan Pria lanjut usia berinisial A alias C ( 67) yang telah berbuat tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.
Pelaku merupakan Redivis dengan perbuatan yang sama di tahun 2015. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang, setelah Polisi memiliki alat bukti yang cukup, pelaku terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban , bernama Melati (nama samaran) merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun. korban merupakan anak berkebutuhan khusus di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, kepada media ini Senin (20/7/2020), membenarkan adanya kasus Asusila terhadap anak dibawah umur.
“Korban sudah kami lakukan Visum, walaupun belum terjadi perbuatan hubungan badan layaknya suami istri, tapi ini merupakan perbuatan pelanggaran hukum, apalagi ada saksi dan petunjuk lain yang menguatkan. Makanya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
AKP Mahfud mengungkapkan selain ada saksi, kami juga memiliki rekaman video yang dapat kami jadikan alat bukti kasus tersebut, tersangka terekam sedangkan memangku korbannya.
“Tersangka terlihat sedang memangku korban dan pandangannya mengarah ke bawah. Walaupun tidak terjadi hubungan layaknya suami istri, itu masuk kategori perbuatan cabul,” tegasnya.
Sekarang tersangka kami tahan di Polres Bontang, terhadapnya kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.