Bontang – Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Bontang untuk kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ipda Ardiansyah sebagai KBO Narkoba dan Ipda Mashudi sebagai Kanit Pidum dari Polres Bontang. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bontang, Perwakilan Lapas Kelas II A Bontang, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Bontang dan BNNK Bontang. Awak media Kota Bontang juga ikut meliput acara tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba serta kejahatan lainnya di wilayah Bontang. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bontang mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelanggaran hukum, serta mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Bontang