beritaKriminal

Kantongi Sabu 17,31 gram Pengedar Ditangkap Di Café Pisangan

Polres Bontang – Pria berinisial Is 26 tahun warga Teluk Pandan, Kutai Timur, ditangkap di sebuah kafe di Jalan HM Ardan Pisangan, pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.00 Wita. 

“Sudah kami intai, dia bawa sabu 43 poket,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Torua 

17,31 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang disembunyikan dalam dompet bermotif bunga. 

“Nah dibungkus tisu lagi, dia ambil sabunya dari seseorang yang sedang kami selidiki,” sebutnya. 

Tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button