Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di Bontang.
Dua pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) ditangkap pada Senin (8/7/2024) pukul 16.30 Wita di Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dua Warga Tanjung Laut itu ditangkap saat baru keluar dari sebuah kos-kosan. Mereka kedapatan mengantongi 4 bungkus sabu seberat 22.40 gram.
“Kasusnya masih dikembangkan, masih didalami,” katanya.
Dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.