Kriminal

Kapolres Bontang Gelar Konferensi Pers Residivis Curanmor

Bontang – Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) berhasil membekuk seorang Residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bontang setelah 2 (dua) butir timah panas melukai kakinya, Minggu (23/2/2020).

Kolaburasi antara Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Residivis Curanmor yang biasa beroperasi di Kota Taman.

AN Als BG (28) merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang tahun 2019 baru lepas dari Lapas ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada beberapa awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Bontang mengatakan dari beberapa kali perbuatannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) unit sepeda motor dengan TKP di Jl. Brokoli 12 Rt. 20 No. 119 C Kel. Guung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan Jl. Sultan Syahrir Gg. Piramha Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih KT-6770-DG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT-3884-DS.

Pelaku ditangkap dirumah kosnya di Jl. Sultan Hasanuddin No. 44 Rt. 22 A Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, karena hendak melarikan diri terpaksa Polisi melepaskan tembakan peringatan dan tembakan melumpuhkan hingga dua butir timah panas menembus kakinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, jelas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button