Bontang – Polres Bontang laksanakan Press Relesae pengungkapan kasus penyiaran judi online setelah Unit Cyber melakukan patroli cyber dengan menyusuri akun-akun yang mempromosikan perjudian online, Kamis (25/7/24)
Kaopolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK saat Press Release menjalskan Pelaku yang berinisial SB berhasil diidentifikasi melalui profiling yang dilakukan oleh tim Cyber Polres Bontang, dan ternyata pelaku merupakan warga Bontang.
Dari hasil promosi situs judi online yang dilakukan tersangka, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dengan total keuntungan sebesar Rp. 2.150.000,-
Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari endorsemennya yang dipercayakan oleh situs judi online tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-