Polres Bontang – Dalam 2 Pekan Polres Bontang Dan Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Sabu Dengan Total BB Seberat 24,77 Gram Serta Double L Sebanyak 16.379 Butir
Dalam Press Release hari ini Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK yang di damping Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro mengatakan, peredaran obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang dicuriga kerap terjadi transaksi di wilayah tersebut. sehingga didapatkan 4 (empat) hasil pengungkapan dengan 6 tersangka
Modus transaksi rata rata pelaku adalah dengan cara di jejak sehingga antara penjual dan pembeli terputus dan tidak saling kenal, adapun motif secara umum adalah faktor ekonomi dengan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut
Adapun tersangka berjumlah 6 orang antara lain berinisial NFH, NS, AI, S, A ALIAS C dan A ke 6 tersangka tersbut bedomisili di kota bontang dan rata rata usia mereka adalah usia produktif mulai dari 23 s/d 40 tahun dan ber profesi sebagai irt, nelayan dan swasta
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Dan pasal 435 undang-undang ri no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal Rp 5 (lima) miliar.