Bontang – Kasus Penipuan atau Penggelapan atau Pemalsuan Dokumen dengan tersangka TLS (41) warga Balikpapan kini memasuki babak baru. Polisi menyebut kasus tersebut memasuki tahap 2 setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P.21.
Satuan Reserse Krimminil (Sat Reskrim) Polres Bontang telah menyerahkan perkara Penipuan atau Penggelapan atau Pemalsuan Dokumen kepada Jaksa Pernuntut Umum (JPU) Kota Bontang atau Tahap II, Rabu (17/2/2021).
Kasus penipuan atau penggelapan atau pemalsuan dokumen dengan tersangka TLS warga Perumahan Kartini Residence Kota Balikpapan itu, kini telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU atau P.21 pada Rabu (10/2/2021) dan perkaranya telah limpahkan ke pihak JPU.
“Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi unsur dan barang bukti atau P.21 dan Penyidik telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU atau Tahap 2”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan telah kami limpahkan kepada JPU.
Peristiwa Penipuan atau Penggelapan atau Pemalsuan Dokumen itu terjadi pada Kamis (16/2/2017) dan telah di Laporkan ke Polres Bontang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,-, jelas Kasat Reskrim.