Polres Bontang – Pengedar narkoba kembali ditangkap polisi. Kali ini Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua pengedar sabu pada Rabu (20/9/2023).
Awalnya pada pukul 17.00 Wita polisi menangkap seorang perempuan berinisial SU 46 tahun.
Warga Tanjung Laut itu ditangkap di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus atau seberat 4,02 gram
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais sabu itu disimpan di dalam kamar tepatnya di daam tas belanja.
“Katanya dapat dari keponakannya, kami sita sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti uang, HP, alat hisap, dan lain-lain,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pemasok sabu bagi SU yang tak lain keponakannya sendiri, yakni
JAN pria berusia 26 tahun.
Dia diringkus di rumah orangtuanya. Saat berada di atas motor. 6 poket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dalam kotak lampu akhirnya diamankan petugas.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.