Polres Bontang. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Polres Bontang, berhasil menangkap pria berinisial YN 25 tahun, Selasa (11/4/2023) pukul 02.30.
Warga Gunung Elai itu ketahuan mencuri tas yang berisi uang tunai senilai Rp 20 juta, di toko sembako di Tanjung Limau, Bontang Utara, pada Senin (10/4/2023) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, mengatakan, korban baru menyadari tasnya hilang saat hendak membayar barang dagangan.
“Dia pulang ke rumahnya ke KM 13, tapi tidak sadar kalau tasnya jatuh,” katanya.
Saat dilakukan pengecekan CCTv, didapati seorang pria mengambil tas tersebut. Polisi pun berhasil meringkus tersangka kurang dari 24 jam.
“Dari pengakuan tersangka dia dapat di jalan, tapi ini masih diperiksa sama anggota,” ujar Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara.