Kriminal

Ketangkap Warga , Resdifis Pencurian HP ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara,.

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan  mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian di Gang Tipa layo Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.15 Wita

Pelaku berinisial Ha (18) ini diketahui merupakan warga Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan anggota Polsek Bontang Selatan mengamankan  Pelaku Setelah mendapatkan informasi dari Korban.

Saat tiba di lokasi Tersangka  sudah diamankan warga Untuk menghindari aksi massa anggota langsung mengamankan pelaku ”  Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Kamis (27/10/2022)

Kapolsek Bontang Selatan  menjelaskan kejadian berawal  Ketika Korban yang merupakan ketua RT 36 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dihubungi oleh warga bahwa telah terjadi Pencurian di Rumahnya di Jl. Tipalayo No. 28 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Kemudian Korban  Pulang dan setibanya di rumah Korban melihat Pelaku HA sudah diamankan warga. Selanjutnya Korban  mencari informasi dan mengetahui bahwa  Pelaku telah mengambil 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan

” Diketahui Pelaku merupakan Resedivis atas kasus yang sama, namun tidak ditahan kala itu  karena masih di bawah umur”

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan  bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya .

Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button