Bontang – Operasi Anti Narkotka (Antik ) Mahakam 2022 Polsek Muara Badak Jajaran Polres Bontang kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Senin (24/10/2022) Jam 23.00. Wita
Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial DI (27) dan DR (38) merupakan Warga Kec. Muara Badak. Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala S.T.K.,S.I.K.membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Penangkapan terhadap sepasang kekasih ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah, karena kerap adanya transaksi barang haram narkoba.
” Kedua Tersangka ini ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Muara Badak di jalan raya. Usai keduanya membeli sabu. “Rencananya sabunya itu akan dijual kembali oleh mereka,” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Selasa (25/10/2022)
Pada Saat ditangkap Tersangka DI sempat membuang 1 Poket Untuk mengelabuhi anggota, karena kesigapan anggota Barang Bukti itu berhasil di temukan .
Selain menyita 1 Poket Sabu anggota juga menyita barang bukti 1 Unit Sepeda motor , 1 Buah Ponsel dan uang tunai Rp 52 ribu
Saat ini kedua Tersangka dan Barang Bukti sudah kami amankankan di Polsek Muara Badak . ” Untuk para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.” Pungkasnya.