Kriminal

Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Di Muara Badak Di Tangkap Polisi

Bontang – Operasi Anti Narkotka (Antik ) Mahakam 2022 Polsek Muara Badak Jajaran Polres Bontang kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Senin (24/10/2022) Jam 23.00. Wita

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial DI (27) dan DR (38)  merupakan Warga Kec. Muara Badak. Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal  Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala S.T.K.,S.I.K.membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Penangkapan terhadap sepasang kekasih ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah, karena kerap adanya transaksi barang haram narkoba.

” Kedua Tersangka ini  ditangkap  oleh anggota Reskrim Polsek Muara Badak di jalan raya. Usai keduanya membeli sabu. “Rencananya sabunya itu akan dijual kembali oleh mereka,” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Selasa (25/10/2022)

Pada Saat ditangkap Tersangka DI sempat membuang 1 Poket  Untuk mengelabuhi anggota, karena kesigapan anggota Barang Bukti itu berhasil di temukan .

Selain menyita 1 Poket Sabu anggota juga menyita barang bukti  1 Unit  Sepeda motor , 1 Buah  Ponsel dan uang tunai Rp 52 ribu

Saat ini kedua Tersangka  dan  Barang Bukti  sudah kami amankankan di Polsek Muara Badak . ” Untuk para tersangka  ini  dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button