Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba, pada Kamis 21 September 2023.
Pasangan suami istri dibekuk di Jalan Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan pukul 18.30 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka ditangkap atas laporan masyarakat.
“Sabunya disimpan di kamar dan di dapur,” ungkapnya.
AS (40) dan istrinya Su (37) memiliki sabu sebanyak empat poket atau seberat 4,94 gram. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp3.550.000, HP, alat hisap dan dompet.
Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang selama ini berkomunikasi hanya via telepon.
“Sempat mereka buang barang bukti itu tapi didapat petugas,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.