Polres Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 6 orang tersangka pencuri pipa milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 10.40 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan awal mula pencurian tersebut diketahui oleh karyawan PHSS. Ia melihat 6 orang tersangka masuk ke lokasi PHSS menggunakan 2 speedboat.
Saat didatangi saksi melihat salah satu dari speedboat tersebut terdapat potongan pipa dengan panjang sekitar 30 meter sebanyak 10 buah.
“Saaat ditanyakan itulah mereka mengaku mengambil dari lokasi dalam pabrik”. Ungkap Kapolsek”.
Keenam tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Alasan mereka mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,” sambungnya.
Selain pipa, polisi juga menyita kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, dan bor listrik.
Kini Keenam tersangka yang berasal dari Samarinda dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian.
“Ancaman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.