Kriminal

Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Bontang melalui Satresnarkoba berhasil membongkar kasus narkoba. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan ini.

EA (20) Warga Tanjung Laut merupakan kurir, sementara AR (23) Warga Berbas Pantai ialah pemilik barang atau pengedar sabu. Mereka diringkus pada Rabu (8/11/2023) pukul 09.30.

Awalnya polisi menangkap EA di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat. Kala itu ia terlihat EA nampak berbolak-balik menggunakan sepeda motor.

“Rupanya ia hendak mengantarkan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti dua poket sabu seberat 9,06 gram namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Saat diinterogasi dia mengakui barang itu merupakan milik AR. Tak butuh waktu lama, pengedar itu pun berhasil diringkus.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button