Bontang – Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu , Seorang IRT berinisial NW (37 ) Warga Jl Intan 12 Rt 62 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang
NW ditangkap di rumah kontrakan di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang hari Selasa (12/7/2022) jam 22.30 Wita
Kapolres Bontang AKBP YusEP Dwi Prasetiya S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu
” 1paket sabu dan Uang Tunai Sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berhasil kita amankan.” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto Rabu (13/7/2022)
Ia menjelaskan sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut
” Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di Rumah kontrakan di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200.000
Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkasnya