Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap seorang wanita berinisial WS (48), Senin (20/2/2023) pukul 16.00.
WS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia menjambak, mencakar pipi dan leher bagian belakang korban yang juga merupakan seorang wanita di Marangkayu.
Awalnya datang ke rumah korban, tepatnya pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 19.00. Dia nampak emosi dan menuduh korban sebagai selingkuhan suaminya.
“Korban suruh dia cek apakah ada suaminya atau tidak, tapi tersangka tidak mau dan langsung melakukan penganiayaan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.