Bontang – Polres Bontang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 tersebut dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, SH mewakili Kapolres Bontang.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tersangka berinisial R (30). Dalam pengungkapan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.047,22 gram serta 50 butir ekstasi.
Wakapolres Bontang menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang pengelolaan barang bukti. Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
> “Pemusnahan ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan Kejaksaan, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti narkotika”.
Turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Wicaksana, S.H., serta Advokat Eis Rahayu Puji Astuti, S.H., bersama unsur Kejaksaan, instansi terkait, dan media, sebagai komitmen bersama menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika.
Humas Polres Bontang