Polres Bontang – Sebagai Negara yang berdemokrasi, warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau gambar secara bebas sebagaimana diatur UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ; dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Senin (15/1/2024) 50 orang warga negara yang tergabung dalam “Paguyuban Korban Investasi Ayam Potong DERIS” melaksanakan Orasi penyampaian pendapat di muka umum. Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bontang Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru. Selaku Korlap dalam kegiatan itu Sdr. Muhammad Yusuf Amin dan dilakukan orasi oleh
M. Yusuf Amin, Ari Anggara, Sayid. Beberapa point masukan maupun kritik disampaikan oleh Orator mewakili para Korban Investasi ini.
Untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi terlaksananya penyampaian pendapat masyarakat agar bisa berjalan baik, cegah provokasi, dan tidak mengganggu kepentingan umum, Polres Bontang mengerahkan 84 personil dalam kendali Kapolres Bontang dan Kabag Ops Kompol Awan Kurnianto SH sebagai pengendali di lapangan. Setelah selesai Orasi, Tim Kuasa Hukum dan perwakilan korban melakukan Audiensi dan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang. Masukan dan kritik diakomodir oleh Pihak Kejari Bontang yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan koordinasi bersama Penyidik.