Polres Bontang-Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua warga Samarinda.
Keduanya ditangkap, Jumat (5/5/2023) pukul 06.00, di Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kejadiannya pada Rabu (26/4/2023) pukul 11.00 lalu. Awalnya motor scoopy bernomor polisi Kat 6370 JV awalnya diparkir oleh adik korban di depan warung di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
Namun dikatakan Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, kunci masih menempel di motor.
“Ada kesempatan langsung dibawa kabur ke Samarinda,” ujarnya.
Kini HA (35) dan RC (40) telah diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Korban melapor mengalami kerugian Rp 19 juta,” sebutnya.